Banjir Mampang Tak Lagi Jadi Momok! Supian Suri Turun Langsung dan Siapkan Solusi Permanen!

Penulis: YN
Editor: RF
Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri, (kemeja putih) saat meninjau kali di Mampang, Pancoran Mas. (Foto: ist)

DEPOK, Faktualnews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, menunjukkan kepeduliannya yang tinggi terhadap warga Mampang yang kerap dilanda banjir. Beliau langsung turun ke lokasi pada Minggu (26/5/2024) untuk meninjau kondisi, berdialog dengan warga, dan pengurus DKM Masjid Jami Al Istiqomah yang terdampak banjir.

Empati Supian Suri kepada lebih dari 300 KK yang terdampak banjir membuahkan hasil. Beliau bergerak cepat mencari solusi dengan merumuskan beberapa langkah strategis, termasuk kemungkinan relokasi Masjid Jami Al Istiqomah untuk memperlancar aliran air.

“Alhamdulillah, saya mendapat banyak masukan dari warga dan pengurus DKM. Salah satunya, DKM berbesar hati mengizinkan relokasi masjid jika memang itu menjadi bagian dari solusi,” ujar Supian Suri.

Supian Suri tidak hanya fokus pada relokasi masjid. Beliau juga menjabarkan langkah-langkah lain untuk mengatasi banjir Mampang, seperti menyambungkan saluran air yang terputus, memangkas tanggul yang terlalu tinggi, dan meninggikan jembatan.

Bacaan Lainnya

Supian Suri menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan banjir di Mampang secara permanen. “Demi kepentingan masyarakat dan kelancaran aliran air, kita harus berani mengambil langkah ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supian Suri juga menyampaikan rencana pelebaran Jalan Raya Sawangan. Beliau meyakinkan warga bahwa pelebaran jalan ini tidak akan mengganggu masjid dan akan dibarengi dengan solusi terbaik untuk semua pihak.

Ketua DKM Masjid Jami Al Istiqomah, Ustadz Mukti, menyambut baik rencana Supian Suri dan menyatakan dukungannya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com