Dengar Pendapat Publik: Revisi UU Keimigrasian Diminta Perkuat Keamanan dan Fasilitas Petugas

JAKARTA, Faktual News – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) menggelar Dengar Pendapat Publik untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Acara yang berlangsung pada Senin (15/07/2024) di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Selatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan, termasuk kementerian/lembaga, akademisi, dan masyarakat umum.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam sambutannya menyampaikan bahwa regulasi keimigrasian saat ini sudah tidak lagi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dinamika keimigrasian yang terus berkembang.

“Kita perlu regulasi baru yang tidak hanya menjawab tantangan masa kini, tetapi juga mempersiapkan kita untuk masa depan,” ujar Silmy.

Bacaan Lainnya

Pernyataan Silmy diamini oleh para narasumber yang hadir, di antaranya Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, yang menekankan pentingnya fleksibilitas UU agar mampu mengakomodasi visi negara selama 20 tahun ke depan. Fahri juga menambahkan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2011 belum mengantisipasi kompleksitas tugas dan fungsi imigrasi di masa kini.

Dengar Pendapat Publik ini membahas enam poin perubahan dalam RUU Keimigrasian, yaitu:

– Pencegahan dan penangkalan
– Masa berlaku Izin Masuk Kembali dari Izin Tinggal Tetap
– Sumber dana untuk pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian
– Penguatan keamanan untuk menunjang fungsi imigrasi
– Pelatihan khusus dan kewenangan bagi petugas imigrasi untuk membawa senjata api
– Norma yang mengakomodir kewenangan Penolakan Masuk Orang Asing atas nama Keamanan, ketertiban umum dan Kedaulatan Negara

Masyarakat yang hadir antusias menyampaikan aspirasinya terkait revisi UU Keimigrasian. Salah satu perwakilan Keluarga Antar Negara, Analia, menyoroti kompleksnya administrasi dalam pengurusan pewarganegaraan.

“Prosesnya tidak di imigrasi saja. Kami inginnya satu tahapan saja, seperti layanan terpadu satu pintu,” tutur Analia.

Sementara itu, narasumber dari Universitas Gadjah Mada, Ardianto Budi, menyinggung kasus tewasnya petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara oleh deteni asal Uzbekistan.

“Fasilitas di kantornya tidak memadai,” ujar Ardi.

Ia pun mengusulkan revisi UU untuk memperkuat keamanan dan memberikan pelatihan khusus bagi petugas imigrasi, termasuk kewenangan membawa senjata api.

Usulan Ardi mendapat tanggapan positif dari Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik. Agus mencontohkan instansi lain yang memberikan pelatihan khusus dan persenjataan bagi petugasnya yang berisiko tinggi. “Seharusnya imigrasi juga bisa mendapatkan perizinan dan pelatihan yang sama,” papar Agus.

Menanggapi aspirasi dari berbagai pihak, Silmy Karim menyatakan optimismenya untuk kelancaran revisi UU Keimigrasian.

“Mudah-mudahan setelah kita dengarkan saran dan masukan masyarakat, revisi UU ini dapat berjalan lancar agar kita bisa ‘berlari’ menjalankan tugas kita dengan payung hukum yang baru,” tutup Silmy.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com