Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Komut PT Madu Darma Gas Tekankan Percepat Proses Hukum

Penulis: Meg/Yen
Editor: MH
Komisaris Utama PT Madu Darma Gas Rafik Perkasa Alamsyah. foto: dok.1st.

JAKARTA – Dengan Adanya Laporan Polisi No: LP/B/464/VIII/2023/SPKT/Polres Indramayu/ Polda Jawa Barat Tanggal 17 Agustus 2023 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan tanda tangan, membuat para Komisaris PT Madu Darma Gas angkat bicara.

Komisaris Utama PT Madu Darma Gas M. Rafik Perkasa Alamsyah, S.It, MM saat dimintai keterangan oleh awak media di Jakarta pada Minggu (07-04-2024) meminta pihak Polres Indramayu cepat dalam hal proses penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini.

“Kami meminta kepolisian dalam hal ini Polres Indramayu, pihak penyidik kebih cepat lagi dalam penanganan kasus ini. Saya selaku Komut bersama Komisaris lain merasa sangat dirugikan dan ditipu akibat perlakukan Dirut PT Madu Darma Gas H. Suwadi yang telah meniru tanda tangan kami”, ujar Rafik yang juga aktifis nasional dan yokoh politik ini.

“Saya berharap agat cepat selesai proses penyidikan perkara ini, kami yakin oenyidik Reskrim Polres Indramayu lebih profesional dalam penanganan kasus ini”, pintanya tegas

Bacaan Lainnya

Terpisah, Ipda Sutaryo selaku penyidik Reskrim Polres Indramayu saat dihubungi awak media melalui saluran handphone menjelaskan proses penanganan kasus tersebut.

“Perkara yang diutarakan tersebut masih berlanjut proses penyidikannya. Penyidik masih proses di laboratorium forensik terhadap tanda tangan yang diduga dipalsukan di dalam dokumen daftar hadir rapat umum pemegang saham luar biasa PT Madu Darma Gas. Berhubung kemarin ada upaya mediasi dari kedua belah pihak, jadi masih mencari jalan yang terbaik, namun tidak menghentikan proses di laboratorium forensik”, ungkap Ipda Sutaryo.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualred@gmail.com