JAKARTA, faktualnews || Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara hingga Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres.
Demikian disampaikan Dini Purwono, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum menjawab kabar Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), sebagai akibat dari Undang-Undang Ibu Kota Nusantara.
Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai dengan terbitnya surat keputusan Presiden tentang pemindahan IKN ke Nusantara.
Dalam pernyataan tertulisnya pada hari Kamis (7/3/2024), Dini menyatakan bahwa tanggal penerbitan keppres sepenuhnya bergantung pada Presiden.
“Setelah Keppres dikeluarkan, IKN Nusantara secara hukum baru akan menjadi ibu kota negara. Dan tidak akan lagi berada di Jakarta.” ujarnya.
Menurut Dini, Pasal 41 UU IKN mengatur aturan ini. Jika kepres pemindahan IKN ke Nusantara telah ditetapkan, maka Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.