Mobil Dilarang Melintas Jembatan Kuning di Depok

Penulis: DiM
Editor: MH
Pembangunan rekontruksi Jembatan Kuning yang menelan biaya Rp.3,7 Miliar itu memiliki panjang 60 meter dengan lebar 2,4 meter dan tinggi 3 meter. foto: Dok. DPUPR Kota Depok.

Dirinya menerangkan pembangunan rekonstruksi Jembatan Gantung atau Jembatan Kuning yang menghubungkan dua Kecamatan yaitu Cipayung dan Cilodong di Jalan Ceplik Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung sejak Senin (25/03/2024) sudah bisa dilalui kembali oleh masyarakat.

Jembatan yang dibangun sejak November 2023 dengan biaya Rp.3,7 miliar itu memiliki panjang 60 meter dengan lebar 2,4 meter dan tinggi 3 meter. Jembatan itu mampu menopang beban seberat 350 Kilogram (Kg).

“Kekuatan beban hidup lalu lintas yaitu seberat 350 kilogram. Konsepnya Jembatan Gantung rangka baja,” pungkas Citra.

Penampakan Jembatan Kuning sebelum dilakukan pembangunan rekontruksi yang menelan biaya Rp.3,7 Milyar.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com