Dr. Eko Suwarni Himbau Kades Se-Kabupaten Oku Selatan Agar Tertib Administrasi

Penulis: Saipullah
Editor: MH
DR. Eko Suwarni, SH. MH memaparkan pengelolaan dana melalu aplikasi Siskeudes. foto: Saipullah.

BANDUNG, faktualnews || DR. Eko Suwarni, SH. MH memaparkan pengelolaan dana guna mencegah terjadinya kasus-kasus yang dapat menjerat dalam permasalahan hukum.

Hal itu dipaparkan Eko pada Workshop Pengelolaan Keuangan Desa berbasis aplikasi Siskeudes 2.0.6 yang diikuti 200 perangkat Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumsel di Ballroom Hotel Golden Flower Jalan Asia-Afrika Bandung Jawa Barat.

Eko Suwarni menyampaikan
jenis-jenis tindak pidana korupsi, kemudian kompetensi penanganan perkara korupsi (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK), dan fakta kasus-kasus dalam tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan di Desa yang melibatkan perangkat Desa.

Bacaan Lainnya

“Jadi hari ini kami memberikan materi tentang permasalahan-permasalahan hukum, intinya Kepala Desa ini, agar tertib administrasi karena semua Kepala Desa menerima bantuan dana Desa. Jangan sampai ada menyimpang, apalagi untuk kepentingan sendiri yang berdampak pada masalah hukum,” ujarnya.

Menurut Eko, Penggunaan dana desa harus berpatokan pada aturan dan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat, sesuai dengan petunjuk dan ketentuan-ketentuan yang ada pada aplikasi Siskeudes.

“Karena setiap tahun anggaran diterima oleh kepala desa yang harus dipertanggungjawabkan”, tambahnya yang juga Jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI ini.

Selain berkarir sebagai Jaksa, sebagai informasi tambahan, Eko Suwarni juga sebagai Ahli Hukum Kementerian PUPR, dan Pakar Hukum Kepala Desa sejak tahun 2020 hingga sekarang. Juga sebagai Dewan Pakar Hukum Pemuda Pancasila dan Dewan Pakar Hukum Asosiasi UPK Jawa Tengah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com