Ini Pesan Pakar Hukum Dr. Eko Suwarni Kepada Pemdes Purbalingga

Penulis: ONCE
Editor: MH
DR. Hj. Eko Suwarni SH MH menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak perlu takut atau merasa berisiko terhadap kontrol sosial. foto: Once

PURBALINGGA, faktualnews || Dewan Pakar Hukum Kejaksaan Agung RI, DR. Hj. Eko Suwarni SH MH menegaskan bahwa pemerintah desa tidak perlu takut atau merasa berisiko terhadap kontrol sosial.

Hal itu disampaikan dihadapan Paguyuban Kepala Desa Wira Praja Kabupaten Purbalingga dalam acara Peringatan 10 Tahun Undang Undang Desa yang mengusung tema Penguatan Desa Menuju Indonesia Emas, Jumat (1/3/2024) di Pendopo Desa Kambangan, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, Jateng.

“Pelibatan lembaga pengawas, termasuk LSM dan wartawan, merupakan langkah positif untuk mencapai kebaikan dan kemajuan bersama, ujar Dr Eko Suwarni menambahkan, saat menghadiri Kegiatan Peringatan 10 Tahun Undang Undang Desa dengan tema Penguatan Desa Menuju Indonesia Emas.

Eko Suwarni mengajak Kepala Desa untuk tidak perlu takut atau risih ketika memang merasa bersih dan jangan anti terhadap kontrol sosial, baik itu dari LSM maupun wartawan.

Bacaan Lainnya

“Mereka justru harus dilibatkan sebagai lembaga kontrol untuk kebaikan dan kemajuan bersama,” tandasnya.

Sementara, Bupati Purbalingga Diyah Hayuning Pratiwi dalam sambutan saat membuka acara, sangat berharap acara ini memberikan wawasan dan semangat baru bagi para kepala desa.

”Diharapkan para petinggi dapat mengelola dana desa secara efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Paguyuban Kepala Desa Wira Praja Kabupaten Purbalingga Karsono menyampaikan bahwa momen yang berharga ini menjadi penting demi kemajuan desa sebagai lembaga pemerintahan desa.

Tujuannya adalah untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa dan menuju Indonesia yang makmur sesuai dengan cita-cita bangsa.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com