Mobil Dilarang Melintas Jembatan Kuning di Depok

Penulis: DiM
Editor: MH
Pembangunan rekontruksi Jembatan Kuning yang menelan biaya Rp.3,7 Miliar itu memiliki panjang 60 meter dengan lebar 2,4 meter dan tinggi 3 meter. foto: Dok. DPUPR Kota Depok.

DEPOK, faktualnews || Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan Jembatan Kuning di Jalan Ceplik, Kelurahan Ratujaya.

Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty mengatakan kebijakan ini diambil untuk memperpanjang umur jembatan yang baru selesai dibangun dengan anggaran Rp3,7 miliar dari APBD.

Menurutnya, meski bisa dilalui mobil, jembatan tersebut dilarang untuk kendaraan roda empat, kecuali dalam situasi darurat seperti penggunaan ambulans.

“Iya dilarang dong, itukan peruntukannya bukan untuk jembatan dilalui mobil. Tentu kekuatannya beda,” tegas Citra, Selasa  (27/03/2024).

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com