DEPOK, faktualnews || Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan Jembatan Kuning di Jalan Ceplik, Kelurahan Ratujaya.
Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty mengatakan kebijakan ini diambil untuk memperpanjang umur jembatan yang baru selesai dibangun dengan anggaran Rp3,7 miliar dari APBD.
Menurutnya, meski bisa dilalui mobil, jembatan tersebut dilarang untuk kendaraan roda empat, kecuali dalam situasi darurat seperti penggunaan ambulans.
“Iya dilarang dong, itukan peruntukannya bukan untuk jembatan dilalui mobil. Tentu kekuatannya beda,” tegas Citra, Selasa (27/03/2024).