Walikota Depok Bahas SPMB Tahun 2025

DEPOK, faktual-news.com – Walikota Depok, Supian Suri, Kamis (6/5/2025) menggelar pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kota Depok beserta seluruh Kepala SMPN se-Kota Depok di SMPN 4 Depok

Pada pertemuan tersebut membahas persiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Pertemuan ini menekankan pentingnya sinergi antarinstansi pemerintah guna memastikan pelaksanaan SPMB yang akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, sesuai dengan tujuan pendidikan merata bagi seluruh warga Kota Depok.

Walikota Depok, Supian Suri menyatakan, SPMB merupakan kegiatan tahunan di dunia pendidikan yang harus diselaraskan dengan program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Dengan sinergi ini, kami berharap SPMB dapat berjalan lancar dan mencapai tujuannya, yaitu memberikan pendidikan yang merata bagi seluruh warga Indonesia, khususnya warga Kota Depok,” katanya.

Siti Chaerijah Aurijah Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, menjelaskan bahwa saat ini petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) SPMB masih dalam proses penyusunan.

“SPMB 2025 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2025, yang mencakup jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.” papar Siti

Sementara itu, Sumarno Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Depok, memaparkan beberapa perubahan dalam SPMB tahun ini. Perbedaan utama terletak pada istilah sistem, dari zonasi menjadi domisili.

“Untuk jalur domisili, calon siswa harus tinggal di wilayah tersebut minimal satu tahun. Kuota jalur domisili tahun ini adalah 45%, turun dari 55% tahun sebelumnya. Kuota yang dialihkan akan dialokasikan ke jalur prestasi, yang kini menjadi 30%,” ujar Sumarno.

Untuk jalur afirmasi mendapatkan kuota 20%, sementara jalur disabilitas dan perpindahan mendapat 5%. Selain itu, terdapat tambahan kriteria prestasi kepemimpinan, seperti ketua OSIS dan pramuka.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com