Perkembangan teknologi digital dan media sosial memberi ruang yang sangat luas bagi tumbuhnya informasi dan disinformasi maupun malainformasi.
“Situasi ini menantang pers untuk hadir sebagai penjernih dan satu-satunya rujukan informasi,” tuturnya.
Dewan Pers meminta ketiga paslon Capres dan Cawapres menyatakan komitmennya untuk: Pertama, menjamin independensi dan kemerdekaan pers dari campur tangan pihak manapun.
Kedua, menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap pers. Ketiga, mendukung pers yang profesional agar mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Konstituen dewan pers yang menandatangani deklarasi ini termasuk Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, Ikatan Jurnalis TV Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Asosiasi TV Lokal Indonesia, dan Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia. *