JAKARTA, faktualnews || Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara hingga Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres.
Demikian disampaikan Dini Purwono, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum menjawab kabar Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), sebagai akibat dari Undang-Undang Ibu Kota Nusantara.
Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai dengan terbitnya surat keputusan Presiden tentang pemindahan IKN ke Nusantara.