Status Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Hingga Terbit Keppres IKN Nusantara

Editor: MH

JAKARTA, faktualnews || Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara hingga Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres.

Demikian disampaikan Dini Purwono, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum menjawab kabar Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), sebagai akibat dari Undang-Undang Ibu Kota Nusantara.

Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai dengan terbitnya surat keputusan Presiden tentang pemindahan IKN ke Nusantara.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com