Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU Desa, Jabatan Kades 8 Tahun

Penulis: MAS

JAKARTA, faktualnews | Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati revisi UU Nomor 16 Tahun 201e tentang Desa atau RUU Desa dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode. Kebijakan tersebut akan diwujudkan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

Demikian keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek, dikutip dari detikcom, Selasa (6/2/2023).

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com