JAKARTA, faktualnews | Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati revisi UU Nomor 16 Tahun 201e tentang Desa atau RUU Desa dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode. Kebijakan tersebut akan diwujudkan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.
Demikian keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek, dikutip dari detikcom, Selasa (6/2/2023).