Pelaku Korupsi di Kemensos Harus Terapkan Hukuman Mati

Selanjutnya ia mendorong KPK harus semakin terarah, mengembangkan secara objektif dari ketengan saksi dan bukti bukti dalam penyusunan berita acara pemeriksaan dan dakwaan dengan lebih berani menerapkan hukuman mati.

Karenanya kalaulah KPK masih menerapkan klausula hukuman berupa tindak pidana suap yang ancamannya masih dengan sanksi badan dan denda maka tidak akan pernah habis para koruptor dan justru semakin tumbuh subur di era covid ini karena berlindung di.balik atas nama kebijakannya.

Sekali lagi moment tepat bagi KPK untuk menegakkan hukuman maksimal dalam tindak pidana korupsi dengan menerapkan hukuman mati.

*Ketua Assosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indinesia

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com