Pelajari atau Analisis Status Media

Oleh: Kamsul Hasan*

MASIH banyak masyarakat dan pengacara yang tidak paham dengan status media di Indonesia. Itu sebabnya sering kali tidak tepat selesai selisih pemberitaan atau konten.

Indonesia memiliki sistem hukum sendiri dan membagi media dengan peraturan berbeda. Secara garis besar media dibagi menjadi dua yaitu pers dan media sosial. Bagaimana membedakan keduanya ?

Media disebut pers apabila memenuhi persyaratan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Persyaratan itu meliputi sebagai berikut ;
1. Memenuhi Pasal 1 angka 1 UU Pers
2. Berbadan hukum khusus sesuai perintah Pasal 1 angka 2 UU Pers
3. Dikelola oleh badan hukum Indonesia baik PT, yayasan atau pun koperasi diatur Pasal 9 ayat (2) UU Pers.
4. Mengumumkan nama badan hukum, penanggung jawab dan alamat redaksi yang presisi sesuai Pasal 12 UU Pers.

Bila persyaratan itu secara kumulatif terpenuhi maka disebut Media Pers dan penyelesaian sengketanya sesuai UU Pers. Namun bila tidak memenuhi syarat UU Pers maka disebut Media Sosial.

Bacaan Lainnya

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh konten atau narasi karena pelanggaran asas praduga tak bersalah dapat gunakan pidana pers sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Pers.

Berita atau konten yang tidak berimbang atau tidak ada konfirmasi dapat lakukan Hak Jawab, sesuai Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 ayat (2) dengan ancaman paling besar pidana denda Rp 500 juta.

Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE dapat digunakan kepada pengelola media sosial, seperti laporan LBP yang barang buktinya rekaman YouTube.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com