JAKARTA, Faktual News – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) menggelar Dengar Pendapat Publik untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Acara yang berlangsung pada Senin (15/07/2024) di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Selatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan, termasuk kementerian/lembaga, akademisi, dan masyarakat umum.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam sambutannya menyampaikan bahwa regulasi keimigrasian saat ini sudah tidak lagi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dinamika keimigrasian yang terus berkembang.
“Kita perlu regulasi baru yang tidak hanya menjawab tantangan masa kini, tetapi juga mempersiapkan kita untuk masa depan,” ujar Silmy.
Pernyataan Silmy diamini oleh para narasumber yang hadir, di antaranya Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, yang menekankan pentingnya fleksibilitas UU agar mampu mengakomodasi visi negara selama 20 tahun ke depan. Fahri juga menambahkan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2011 belum mengantisipasi kompleksitas tugas dan fungsi imigrasi di masa kini.
Dengar Pendapat Publik ini membahas enam poin perubahan dalam RUU Keimigrasian, yaitu:
– Pencegahan dan penangkalan
– Masa berlaku Izin Masuk Kembali dari Izin Tinggal Tetap
– Sumber dana untuk pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian
– Penguatan keamanan untuk menunjang fungsi imigrasi
– Pelatihan khusus dan kewenangan bagi petugas imigrasi untuk membawa senjata api
– Norma yang mengakomodir kewenangan Penolakan Masuk Orang Asing atas nama Keamanan, ketertiban umum dan Kedaulatan Negara
Masyarakat yang hadir antusias menyampaikan aspirasinya terkait revisi UU Keimigrasian. Salah satu perwakilan Keluarga Antar Negara, Analia, menyoroti kompleksnya administrasi dalam pengurusan pewarganegaraan.