Lebih lanjut, lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus melaksanakan kewenangannya secara optimal. Hal ini demi memastikan pemilu jujur dan adil, serta berintegritas dapat dihasilkan.
“Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” ungkap Saldi.
Apakah itu berarti sinyal bahwa perselisihan hasil pemilu ini akan dilanjutkan dalam gedung DPR dengan menggelar hak angket ? Masyarakat hanya bisa menunggu langkah hukum yang akan ditempuh oleh kubu 01 dan 03.
Penulis:
Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom.
Kajian Komunikasi Politik