Dalam Pembacaan Putusan Sidang PHPU, Hakim MK Sindir Peran DPR RI

Penulis: IS

DALAM pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Lembaga legislator diminta tak lepas tangan menyikapi berbagai temuan masalah dalam pemilihan umum (pemilu) oleh salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan,” kata Hakim MK Saldi Isra saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Saldi menegaskan, mestinya sejak awal DPR menjalankan fungsi konstitusional. Mulai dari fungsi pengawasan hingga memastikan amanat Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 terjaga dengan baik.

Pasal itu mengamanatkan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Amanat harus dijaga pada setiap momentum pemilu.

Bacaan Lainnya

“Fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” tegas Saldi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com