Agar tidak Kena Denda, Bayarlah PBB-P2 sebelum Jatuh Tempo.

DEPOK, faktual-news.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) hingga tanggal 31 Agustus 2024. Untuk itu, setiap Wajib Pajak (WP) diminta untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Kamis (08/08/24) di Balai Kota

Maka itu, bayarlah pajak sebelum terkena denda dua persen per bulan, dan dilakukan penempelan tanda tunggakan PBB-P2 dan dilakukan penagihan aktif. Jatuh tempo bayar PBB untuk tahun ini adalah tanggal 31 Agustus

Sebagai upaya jemput bola, jelang jatuh tempo pihaknya akan melakukan penagihan aktif yang melibatkan kejaksaan selaku pengacara negara.

“Kami juga berupaya memperluas channel pembayaran dengan merangkul berbagai marketplace dan lembaga keuangan seperti Bank BJB, loket PBB di delapan Kantor Kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, tokopedia, Ovo, Gopay dan lain-lain,” terangnya.

Hingga triwulan II, perolehan pajak mencapai Rp183 miliar dari target Rp393 miliar yang telah ditetapkan pada akhir tahun, sebelum target perubahan.

“Data tersebut fluktuatif dan masih bisa terus bertambah. Kami optimistis target bisa terpenuhi. Mudah-mudahan warga sadar, akan pentingnya pajak bagi pembangunan Kota Depok,” tutupnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com