DEPOK, faktual-news.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) hingga tanggal 31 Agustus 2024. Untuk itu, setiap Wajib Pajak (WP) diminta untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Kamis (08/08/24) di Balai Kota
Maka itu, bayarlah pajak sebelum terkena denda dua persen per bulan, dan dilakukan penempelan tanda tunggakan PBB-P2 dan dilakukan penagihan aktif. Jatuh tempo bayar PBB untuk tahun ini adalah tanggal 31 Agustus
Sebagai upaya jemput bola, jelang jatuh tempo pihaknya akan melakukan penagihan aktif yang melibatkan kejaksaan selaku pengacara negara.