DEPOK, faktualnews.com – DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Yeti Wulandari, S.H., di ruang Sidang, Grand Depok City, Kota Depok, Rabu (07/11/2024).
Rapat Paripurna tersebut menyampaikan 6 Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok, Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda Kota Depok, Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, Pendapat Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi dan Jawaban Wali Kota terhadap 3 Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Depok, Jawaban Fraksi-fraksi atas Pendapat Wali Kota terhadap 3 Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Depok, Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Rancangan peraturan Daerah, dan Penandatanganan SK DPRD tentang Pembentukan Pansus, SK DPRD tentang Persetujuan DPRD Terhadap KUA PPAS dan Penandatangan Nota Keuangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025.
Wali Kota Depok, M Idris menyampaikan, tiga raperda yang telah selesai disusun.
” Pihak eksekutif DPRD Kota Depok telah menyusun tiga raperda karena adanya tiga faktor utama” paparnya.
Lebih lanjut Idris menyampaikan, perda yang sudah ada harus disesuaikan.
” Pertama, telah terbitnya perundang-undangan baru yang di keluarkan oleh pemerintah pusat sehingga peraturan daerah yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan. Kedua, perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya di bentuk suatu peraturan daerah sebagai penyelenggaraan otonomi daerah. Ketiga, adanya kebutuhan masyarakat yang harus di layani oleh pemerintah daerah kota Depok,” jelasnya.
“Pemerintah kota Depok mengucapkan atas terima kasih pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga raperda yang di ajukan, pandangan umum fraksi-fraksi kota Depok akan kami teruskan kepada perangkat daerah terkait untuk dapat di pelajari sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan di bahas kemudian bersama pansus yang akan di bentuk oleh DPRD kota Depok,” tambah Idris.