Stunting dan Kehadiran Negara

Oleh: Omega DR Tahun

Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Negara Republik Indonesia (HUT RI) ke 77 tahun yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2022 menjadi momen penting bagi bangsa ini untuk memaknai perayaan ini tidak hanya sekedar pesta yang dirayakan secara gegap gempita.

Namun, peristiwa ini harus menjadi moment penting bagi seluruh pemimpin bangsa untuk berefleksi dan introspeksi diri atas apa yang telah dilakukan untuk membangun bangsa ini sesuai amanah konsistitusi.

Salah satu amanah konstitusi yang tertuang dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 adalah negara wajib untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia dan menjamin kesejahteraan umum.

Para pejuang dan pendahulu bangsa telah rela mengorbankan jiwa dan raga untuk memperjuangkan kemerdekaan demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. 77 tahun yang lalu para founding father bangsa ini telah bersepakat dan merumuskan dengan baik dasar negara dan cita-cita bangsa.

Tugas para pendiri bangsa ini telah usai,yaitu mereka berhasil mengusir para penjajah dan memastikan kemerdekaan penuh bagi bangsa ini, dan mereka juga telah berhasil meletakan pondasi bangsa yang terbukti mampu menyatukan lebih dari 17.000 pulau, 1.340 suku bangsa, dengan latar belakang agama masyarakat yang berbeda-beda.

Harapan para pendiri bangsa pemimpin – pemimpin berikutnya dapat mewujudkan cita-cita untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur.

Dan di perayaan HUT kemerdekaan kali ini Kita patut menggugat diri Kita dan para pemimpin Kita, apa yang sudah dilakukan untuk membangun bangsa ini? Apa yang sudah dilakukan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur?

Kasus Stunting

Laporan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menyebutkan bahwa Indonesia masih memiliki angka prevalensi stunting cukup tinggi, yaitu 24,4 persen dan masih di atas angka standar yang ditoleransi WHO, yaitu di bawah 20 persen. Dan Propinsi penyumbang kasus stunting tertinggi adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), yaitu 30,0%. Angka tersebut merupakan yang tertinggi dibanding provinsi lainnya, bahkan di atas prevalensi stunting nasional 24,4%. Berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, NTT memiliki 15 Kabupaten berkategori Merah.

Pelabelan status merah tersebut berdasarkan prevalensi stuntingnya masih di atas 30 persen Berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) lima kabupaten tersebut antara lain Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Alor, Sumba Barat Daya, dan Manggarai Timur.

Stunting masih menjadi masalah kesehatan yang belum terselesaikan, stunting merupakan masalah gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu lama, umumnya karena asupan makanan yang tidak sesuai kebutuhan gizi. Stunting terjadi mulai dari dalam kandungan dan baru terlihat saat anak berusia dua tahun. Anak yang berbadan pendek, tampak lebih mungil dan berat badan rendah dari anak seusiannya, serta pertumbuhan tulang tertunda merupakan ciri-ciri stunting.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa 20% kejadian stunting sudah terjadi ketika bayi masih di kandungan. Stunting tidak hanya berdampak pada keterlambatan pertumbuhan fisik anak, tapi akan menimbulkan masalah serius ketika dewasa, diantaranya : kesulitan belajar, kemampuan kognitif yang lemah, mudah lelah dan tak lincah, mudah terserang penyakit, dan ketika dewasa akan mengalami produktifitas yang rendah serta sulit bersaing dalam dunia kerja.

Salah satu ancaman besar stunting adalah lost generation (kehilangan generasi), kita akan kehilangan satu generasi cerdas dan mumpuni dalam mendorong kemajuan pembangunan suatu daerah atau bangsa.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com