“Jurnalisme masyarakat dan media sosial akan terus berkembang pesat. Kita perlu meningkatkan literasi media dan edukasi publik agar mereka dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab,” ujar M. Agung Dharmajaya, Wakil Ketua Dewan Pers.
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad, Dr. Dadang Rahmat Hidayat, S.Sos., SH., M.Si., mengatakan bahwa perlu ada upaya bersama dari berbagai pihak untuk membangun ekosistem pers nasional yang sehat dan mampu menjawab tantangan zaman.
“Pemerintah, akademisi, media, dan masyarakat harus bersinergi untuk membangun pers yang independen, profesional, dan berkualitas. Kita juga perlu meningkatkan literasi media dan edukasi publik agar mereka dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab,” tandasnya.
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat, Sony Fitrah Perizal, menekankan pentingnya menjaga independensi pers. Dia pun menegaskan penolakan JMSI terhadap draf RUU Penyiaran yang dinilai mencederai kebebasan pers dan membahayakan demokrasi.
Sony menyoroti Pasal 50B ayat 2 huruf c dalam daraf RUU Penyiaran yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigative. Aturan yang sedang digodok DPR RI itu , tegas dia, bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 F dan UU nomor 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 2.
“Jadi, selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional semata demi kepentingan publik, maka tidak boleh ada yang melarang sebuah karya jurnalistik investigasi di tayangkan di lembaga penyiaran televise, radio atau media digital manapun,” ujarnya.