Polemik RUU Penyiaran, HIMA Jurnalistik Unpad, Dewan Pers dan JMSI Jabar Gelar Talkshow

Penulis: YN
Editor: MH

JATINANGOR, faktualnews || Dalam rangka memperkuat jurnalisme berkualitas dan menumbuhkan nilai-nilai kemerdekaan pers serta demokrasi, Dewan Pers (DP) melalui Program “Dewan Pers Sambang Kampus X Dialog Asik” kali ini DP sambangi Universitas Padjajaran (Unpad) menggandeng Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat, Jumat (17/5/2024).

Acara ini merupakan kerja sama antara Himpunan Mahasiswa (HIMA) Jurnalistik Unpad dengan Dewan Pers untuk membahas polemik draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 tahun 2002 yang dianggap mengancam kebebasan pers.

Berbagai pemangku kepentingan kepentingan, dihadiri oleh termasuk akademisi, mahasiswa, jurnalis, dan pegiat media sosial hadir pada acara yang digelar di Auditorium Pascasarjana Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad, di Jalan Raya Ir. Sukarno No.KM. 21, Hegarmanah, Kec. Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat itu.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, dalam sambutannya mengajak para pihak untuk bersama-sama membangun ekosistem pers nasional yang sehat, profesional, dan independen.

Bacaan Lainnya

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat, terutama di tengah maraknya informasi palsu dan hoaks di media sosial.

Acara ini diisi dengan berbagai kegiatan, termasuk Sesi Speech Panel “Zilenial Memandang Kemerdekaan Pers, Jurnalisme dan Indonesia Masa Depan dalam Perspektif Kritis” oleh perwakilan mahasiswa, dan Talkshow “Kemerdekaan Pers, Jurnalisme Warga, dan Peran Media Sosial” dengan menghadirkan pembicara dari Dewan Pers, Unpad, JMSI Jawa Barat, dan influencer media sosial.

Para pembicara dalam talkshow sepakat bahwa pers nasional harus tetap independen sebagai pilar keempat demokrasi dan memainkan peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar dan akurat kepada publik.

Mereka juga membahas tentang tantangan jurnalisme di era digital, seperti maraknya informasi palsu dan hoaks di media sosial.

“Jurnalisme masyarakat dan media sosial akan terus berkembang pesat. Kita perlu meningkatkan literasi media dan edukasi publik agar mereka dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab,” ujar M. Agung Dharmajaya, Wakil Ketua Dewan Pers.

Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad, Dr. Dadang Rahmat Hidayat, S.Sos., SH., M.Si., mengatakan bahwa perlu ada upaya bersama dari berbagai pihak untuk membangun ekosistem pers nasional yang sehat dan mampu menjawab tantangan zaman.

“Pemerintah, akademisi, media, dan masyarakat harus bersinergi untuk membangun pers yang independen, profesional, dan berkualitas. Kita juga perlu meningkatkan literasi media dan edukasi publik agar mereka dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab,” tandasnya.

para pembicara kiri ke kanan: Ketua JMSI Jawa Barat, Sony Fitrah Perizal, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad, Dadang Rahmat Hidayat, dan M. Agung Dharmajaya, Wakil Ketua Dewan Pers.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat, Sony Fitrah Perizal, menekankan pentingnya menjaga independensi pers. Dia pun menegaskan penolakan JMSI terhadap draf RUU Penyiaran yang dinilai mencederai kebebasan pers dan membahayakan demokrasi.

Sony menyoroti Pasal 50B ayat 2 huruf c dalam daraf RUU Penyiaran yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigative. Aturan yang sedang digodok DPR RI itu , tegas dia, bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 F dan UU nomor 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 2.

“Jadi, selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional semata demi kepentingan publik, maka tidak boleh ada yang melarang sebuah karya jurnalistik investigasi di tayangkan di lembaga penyiaran televise, radio atau media digital manapun,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com