Polda Kaltim Musnahkan 1.056,37 Gram Sabu

Penulis: YN/RYN
Editor: APB

” Ini terungkap karena ada 3 orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu, (S) dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 55,37 Gram Netto dan (A) bersama (H) dengan barang bukti yang sama seberat 1.001 Gram Netto,” ungkap I Nyoman Wijana.

Selanjutnya, barang bukti sabu dari tangan tiga tersangka dengan total seberat 1.056,37 Gram yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan kedalam air.

Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda, maka para tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com