” Ini terungkap karena ada 3 orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu, (S) dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 55,37 Gram Netto dan (A) bersama (H) dengan barang bukti yang sama seberat 1.001 Gram Netto,” ungkap I Nyoman Wijana.
Selanjutnya, barang bukti sabu dari tangan tiga tersangka dengan total seberat 1.056,37 Gram yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan kedalam air.
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda, maka para tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.