Pers Harus Patuh terhadap UU Pers dan Melaksanakan KEJ

DEPOK, faktualnews || Sekjen Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Herry Budiman mengatakan bahwa dalam menghasilan produk pers, wartawan harus patuh melaksanakan Undang-Undang Pers Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 (2), serta melaksanakan KEJ.

Hal itu disampaikan dalam sambutan pada pembukaan acara diskusi publik bertajuk “Pers dan Kebebasan Hak Bersuara” yang digelar SWI kota Depok di gedung Serbaguna Depok Jaya, Kamis (8/6/2023).

Menurutnya, kebebasan pers menuntut kita menghasilkan produk yang profesional. Kebebasan Pers juga sebagai landasan demokrasi memberikan ruang hak kebebasan bersuara yang merupakan hak asasi manusia.

“Sesuai dengan tema hari kebesan pers sedunia kebebasan pers sedunia 2023 “Shaping a Future of Right: Freedom of expression as a driver for all other human rights” atau “Membentuk Masa Depan Hak: Kebebasan berekspresi sebagai pendorong untuk semua hak asasi manusia lainnya”, pers memiliki peranan yang penting dalam menjamin perwujudan HAM” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Herry menyebut berbicara kebebasan pers juga tidak lepas dari indek kemerdekaan pers (IKP). Pada Tahun 2023 Reporter Without Border (RSF) meliris Indonesia berada pada posisi 108 dari 180 negara yang disurvei. Sementara menurut Federasi Journalist Internasioanal (FJI) dan Unesco tahun 2022 terjadi 67 kasus pembunuhan pekerja pers atau wartawan. Hal itu menggambarkan bahwa masih adanya kekerasan pers di dunia internasional.

“IKP Nasional tahun 2022 yang dibuat Dewan Pers berada di 77,88. Angka ini terus naik dari tahun-tahun sebelumnya. Ini gambaran kemerdekaan pers kita sudah cukup bebas, walau masih banyak terjadi intimidasi dan penganiayaan terhadap teman-teman wartawan” terangnya.

Sepanjang tahun 2022, lanjut Herry, menurut Dewan Pers ada 691 kasus masuk di meja aduan Dewan Pers. Sementara tahun 2021 sebanyak 621 kasus.

Sementara, LBH Pers dalam laporan tahunannya merilis ada 51 kasus di tahun 2022 dengan jumlah korban kekerasan kaitannya dengan kerja jurnalistik mencapai 113 korban.

“Kasus-kasus kekerasan masih menghantui teman-teman pers. Kata Ketua Dewan Pers, Pers di Indonesia sedang tidak baik-baik saja” katanya.

Untuk itu, kata Herry, dengan peringatan 30 tahun Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi momentum bagi kita semua untuk terus mengembangkan kemerdekaan pers.

“Momen ini jadikan sebagai pengingat dan ajakan bagi kita semua, pemerintah, masyarakat dan masyarakat pers sendiri untuk terus mengembangkan kemerdekaan pers. Masyarakat punya hak mengetahui informasi yang benar dan itu adalah kewajiban kita dalam menjalankan peran dan fungsi pers.” tutup Herry.

Diskusi publik yang menghadirkan pemateri ahli pers Dewan Pers Kamsul Hasan, Kejaksaan Negeri Kota Depok, Praktisi hukum Andi Tatang S, dan Wakil Sekretaris SWI Kota Depok Yusdiansyah serta dipandu Ardhie Gunara itu para peserta antusias mengajukan pertanyaan-pertanyan seputar topik diskusi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com