KPU Tetapkan Pasangan Prabowo – Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Penulis: Pram
Editor: MH

JAKARTA, faktualnews || Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Penetapan dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (24/4/2024).

“KPU menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilu 2024,” ujar Ketua Umum KPU, Hasyim Asy’ari.

Hasyim merinci, penetapan tersebut berdasarkan perolehan suara yang diraih paslon nomor urut 2 sebanyak 96.214.691 atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Presiden RI terpilih Prabowo di tempat yang sama mengungkapkan, usai penetapan hari ini dirinya bersama Gibran bakal mempersiapkan diri untuk bekerja keras memimpin negeri.

“Selanjutnya kita mulai bekerja keras mempersiapkan diri. Saya kira yang penting adalah kewajiban kita semua, apalagi unsur pimpinan politik, kewajiban kita adalah untuk bekerja sama rakyat berharap dan menuntut semua pimpinan politik bekerja sama bekerja untuk rakyat,” ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualred@gmail.com