Haruskah Penanggung Jawab Perusahaan Pers Bersertifikat Utama?

2. Pasal 1 angka 2, Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang secara khusus menyelenggarakan usaha menyalurkan informasi.

3. Pasal 9 ayat (2), Perusahaan Pers nasional berbadan hukum Indonesia (PT, yayasan atau koperasi, diperkuat putusan MK).

4. Pasal 12, Perusahaan Pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.

Bila membaca UU Pers, khususnya Pasal 12 tidak ada kewajiban penanggung jawab harus sudah memiliki sertifikasi UKW utama. Bahkan Pasal 7 ayat (2) tidak mengatur kewajiban wartawan ikut UKW.

Bacaan Lainnya

Perintah UKW dan verifikasi faktual tertuang dalam peraturan Dewan Pers terkait Standar Perusahaan Pers. Begitu juga kewajiban penanggung jawab harus bersertifikat wartawan utama.

Saat dimintai pendapat pada berbagai sengketa pemberitaan, saya tidak melihat verifikasi faktual dan UKW sebagai landasan hukum utama.

Apabila alat bukti produk yang memenuhi Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers, maka itu sengketa pemberitaan pers yang harus diproses dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. (*)

*Ketua bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat dan Ahli Pers Dewan Pers

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com