DLHK & Satpol PP Kota Depok Jaring 11 Pembuang Sampah Liar

DEPOK, faktual-news.com – Sekitar 11 orang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat hendak membuang sampah di wilayah Kecamatan Sukmajaya.

Dadan Ardan Kurniawan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, mengatakan, bahwa pihaknya menerima laporan terkait banyaknya pelaku pembuang sampah liar di wilayah tersebut.

“Terkait hal itu, Tim Gempur DLHK Kota Depok melakukan operasi pembuangan sampah liar. Tindakan tersebut sesuai dengan Perda Kota Depok nomor 13 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah,” ujar Ardan

Pada OTT tersebut bekerjasama dengan Satpol PP Kota Depok dan Tim Gerakan Pemburu atau Gempur Sampah Liar di sekitar Kecamatan Sukmajaya. Dari operasi OTT sampah liar, petugas menjaring 11 warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan.

“Kami giat OTT sampah liar dua hari yakni Jumat dan Sabtu malam. Mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB kami berhasil menjaring 11 orang warga buang sampah sembarang di jalan,” katanya.

Sebanyak 11 orang warga yang terjaring OTT sampah liar, petugas langsung memberikan imbauan kepada para pembuang sampah sembarangan di jalan.

Ardan menegaskan, bagi warga Depok yang membuang sampah sembarangan di jalan siap-siap untuk dikenakan sanksi berupa denda.

Untuk saat ini kami memberikan imbauan dan sosialisasi agar tidak membuang sampah sembarangan.

Kedepannya, kani akan lebih mematangkan lagi dengan tipiring dan lebih masif serta sanksi berupa denda

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com