Satreskrim Polres Tuban Amankan 12 Orang Atas Dugaan Pemerasan

Penulis: HADI M
Editor: DM

Saat ini para pelaku diamankan di Polres Tuban dan dipersangkakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. Adapun inisial para pelaku antara lain:

1. MS (55 tahun), warga Desa Bangunrejo, Kabupaten Tuban;

2. Sh (48 tahun), warga Kelurahan Pancalaksana, Kota Serang:

3. Sn (46 tahun), warga Desa Lamongrejo, Kabupaten Lamongan;

Bacaan Lainnya

4. MARG (58 tahun), warga Desa Mojoagung, Kabupaten Tuban;

5. JHM (29 tahun), warga Desa Prunggahan Kulon, Kabupaten Tuban;

6. AS (42 tahun), warga Desa Sendangrejo, Kabupaten Tuban;

7. SA (42 tahun), warga Desa Bawangan, Kabupaten Jombang;

8. RN (34 tahun), warga Desa Prunggahan Kulon, Kabupaten Tuban;

9. Ml (45 tahun), warga Desa Wiyu, Kabupaten Mojokerto;

10. MR (41 tahun), warga Setia Budi Kota, Jakarta Selatan;

11. EK (38 tahun), warga Desa Wonorejo, Kabupaten Gresik;

12. MR (42 tahun), warga Desa Dagangan, Kabupaten Tuban.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com