“Sudah beberapa kali kami menghimhau para penambang yang tidak memiliki izin dan kami juga koordinasi dengan pengamanan serta pengawasan dari PT Timah,” jelas Reno.
Terkait hal ini, dalam waktu dekat pihak berwenang berencana untuk kembali melakukan himbauan kepada para penambang ilegal dengan PT Timah selaku pemilik IUP.
Mengingat kegiatan penambangan ilegal sangat merugikan negara, terutama ketika dilakukan diwilayah yang seharusnya diatur dan diawasi oleh perusahaan yang memiliki izin resmi.
Ponton-ponton yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut telah didata dan tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayah yang termasuk dalam IUP PT Timah.
Para penambang diminta untuk segera melengkapi legalitas dan perizinan yang diperlukan sebelum kembali beroperasi.
“Selanjutnya kami akan melaksanakan patroli kembali secara rutin,” tambah Reno.
Razia ini menegaskan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara serta menjaga lingkungan dari kegiatan penambangan ilegal yang merusak.
Dengan adanya kerjasama antara polisi dan perusahaan, diharapkan kegiatan ilegal ini dapat diberantas sepenuhnya, demi keberlanjutan ekonomi dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.