Berita atau konten yang tidak berimbang atau tidak ada konfirmasi dapat lakukan Hak Jawab, sesuai Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 ayat (2) dengan ancaman paling besar pidana denda Rp 500 juta.
Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE dapat digunakan kepada pengelola media sosial, seperti laporan LBP yang barang buktinya rekaman YouTube.
Namun tidak bisa digunakan untuk produk pers. Hal ini diatur dalam SKB Implementasi UU ITE yang ditandatangani Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.
SKB tersebut dengan tegas mengatakan produk pers bukan objek Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik. Namun SKB tidak melindungi wartawan yang karyanya terpublikasikan pada media sosial (bukan share produk pers).
*Ahli Pers Dewan PersĀ