Komisi C DPRD Kota Depok Gelar Raker Pada Bidang Infrastruktur dan Pembangunan

Penulis: MAS
Editor: APB
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan mitra kerja
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan mitra kerja

Adanya dampak dan faktor cuaca, terhadap pelaksanaan proyek dilapangan.

4. Koordinasi dengan Mitra Kerja

Sinergi Dinas dengan Komisi C, koordinasi antara Dinas terkait dengan Komisi C, dalam pelaksanaan program kerja.

5. Pelibatan dan Partisipasi Masyarakat

Bacaan Lainnya

Komisi C mendapat keluhan publik atau masukan dari masyarakat, terkait pembangunan yang telah dilaksanakan.

Sehingga, perlunya perbaikan jalan lingkungan yang rusak, akibat alat-alat berat dan pekerjaan yang telah dilaksanakan.

6. Rekomendasi untuk Tahun Berikutnya

Komisi C meminta perbaikan dan pengembangan program, untuk memperbaiki kekurangan yang ada.

Usulan prioritas pembangunan untuk tahun mendatang, harus berdasarkan kebutuhan masyarakat dan visi Pemkot Depok.

Komisi C merasa perlunya strategi penyerapan anggaran, dalam upaya untuk meningkatkan penyerapan anggaran agar lebih efektif dan efisien.

7. Dokumentasi dan Data Pendukung

Komisi C meminta adanya laporan rincian proyek yang telah dilaksanakan, termasuk lokasi, anggaran, pelaksana dan hasilnya.

Juga perlu adanya foto dan video dokumentasi atau visual proyek, untuk mendukung laporan tertulis.

Adanya data statistik, data kuantitatif yang memperkuat laporan kinerja, seperti panjang jalan yang dibangun, jumlah fasilitas yang diperbaiki dan lainya.

HBS menjelaskan, laporan tersebut, menjadi dasar untuk diskusi dan evaluasi antara Komisi C dan Mitra Dinas.

“Itu kami lakukan, untuk membantu dinas menentukan langkah strategis pembangunan di tahun berikutnya,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com