DLHK & Satpol PP Kota Depok Jaring 11 Pembuang Sampah Liar

Sebanyak 11 orang warga yang terjaring OTT sampah liar, petugas langsung memberikan imbauan kepada para pembuang sampah sembarangan di jalan.

Ardan menegaskan, bagi warga Depok yang membuang sampah sembarangan di jalan siap-siap untuk dikenakan sanksi berupa denda.

Untuk saat ini kami memberikan imbauan dan sosialisasi agar tidak membuang sampah sembarangan.

Kedepannya, kani akan lebih mematangkan lagi dengan tipiring dan lebih masif serta sanksi berupa denda

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com