Mulai 9 Maret Tarif Tol Jakarta Cikampek dan MBZ Naik

Editor: MH

JAKARTA, faktualnews || Pemerintah melalui PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mengalami kenaikan tarif.

Adapun tarif baru Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ: – Golongan I: Rp 27.000 yang semula Rp 20.000, Golongan II dan III: Rp 40.500 yang semula Rp 30.000 dan Golongan IV dan V: Rp 54.000 yang semula Rp 40.000.

PT Jasa Marga Transjawa Tol (JTT) selaku operator jalan tol tersebut menyampaikan penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo menjelaskan penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.

“Serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).

Ria juga menerangkan upaya yang dilakukan dalam menjaga kelangsungan bisnis jalan tol.

“Kami terus melakukan upaya-upaya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol, peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan,” kata dia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com