PROBOLINGGO, faktualnews.com || Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Jawa Timur Hadi Martono mengecam keras kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Kabupaten Probolinggo pada Rabu (25/2/2026).
“Kami mengutuk keras penganiayaan dan kekerasan terhadap rekan wartawan yang terjadi di Probolinggo tersebut. SWI menuntut pelaku diproses hukum secara tegas.” ucapnya.
Menurut Hadi perbuatan tersebut merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Negara ini. Ia juga menegaskan SWI akan mengawal kasus ini.
“Sesuai Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum dan harus diproses secara pidana.” tegasnya.
Hadi juga mengapresiasi langkah teman – teman wartawan Komunitas Media Siber Probolinggo (Komsipro) Raya secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo, Kamis (26/02/2026) sebagai bentuk solidaritas profesi.
“Fabil (korban-red) tercatat sebagai anggota SWI Probolinggo Raya. Saya apresiasi para wartawan di Probolinggo. Mereka solidaritasnya tinggi.” tandas Hadi.
Ketua Komsipro, Ahmad Didin, menilai kekerasan yang dialami wartawan saat melakukan tugasnya bukan sekadar persoalan individu, melainkan ancaman terhadap kebebasan pers.
“Kami mendampingi saudara Fabil melaporkan penganiayaan terhadap dirinya. Ini bukan hanya tentang Fabil secara pribadi, tapi tentang profesi yang mereka aniaya,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas merupakan ancaman serius terhadap hak publik memperoleh informasi.
“Kami menjalankan tugas negara, menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami bukan musuh siapa pun,” tegasnya.
“Berdasarkan video yang beredar, wajah para pelaku terlihat jelas sehingga pihaknya berharap kepolisian dapat segera melakukan penangkapan.” tandas Ahmad.
Kronologi Penganiayaan
Diketahui, seorang wartawan, Fabil dari Sorot Nusantara, diduga menjadi korban penganiayaan brutal di halaman Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (25/02/2026).
Peristiwa bermula saat Fabil tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penghapusan debt collector yang digelar di Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo.
Usai meliput, korban keluar menuju halaman gedung DPRD. Tak lama berselang, sekelompok orang tak dikenal datang diduga mencari seseorang berinisial S yang disebut-sebut sebagai debt collector kemudian situasi mendadak ricuh.
Ironisnya, Fabil yang tidak memiliki kaitan dengan pihak yang dicari justru menjadi sasaran pemukulan. Tanpa memastikan identitas, kelompok tersebut diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
Kuasa hukum korban, Achmad Muhkoffi, SH, MH, menegaskan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Kami melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Mas Fabil yang terjadi di halaman Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo. Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 262 KUHP terkait penggunaan tenaga bersama untuk menyerang orang,” jelasnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan profesional dalam mengusut kasus tersebut.
“Kami menuntut agar kasus ini diproses serius dan para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka. Identitas pelaku memang belum diketahui pasti, tetapi biarlah penyelidik yang mengungkapnya,” tegas Achmad.
Pihaknya juga akan menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan, termasuk rekaman video yang diduga memperlihatkan wajah para pelaku. Korban pun dijadwalkan menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.













