Yosep menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jabar melalui Keputusan Gubernur memastikan tidak ada kenaikan PKB maupun BBNKB. Hal ini menjadi kabar baik dan diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Pajak kendaraan ini sangat penting bagi pembangunan, mengingat kontribusi pajak sangat besar bagi program diberbagai sektor. Baik infrastruktur maupun non infrastruktur,” katanya.
Sebagai informasi, kebijakan opsen pajak akan mempengaruhi STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan masyarakat. Nantinya, STNK kendaraan bermotor akan ketambahan kolom baru untuk kutipan Opsen Pajak.
Yang berubah adalah lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB/BBNKB dan SWDKLLJ yang biasanya melekat di STNK. Terdapat penambahan dua kolom pajak di tabel yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNK
									
											