Polres Bangka Selatan Razia Penambang Ilegal di IUP PT Timah Perairan Laut Sukadamai

Penulis: SANDI/YN
Editor: PRM
Doc. Pribadi
Doc. Pribadi

TOBOALI, faktualnews.com – Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melakukan aksi tegas terhadap penambang pasir timah ilegal di Perairan Laut Sukadamai, Toboali. Aparat kepolisian bersama PT Timah menggelar razia pada Jumat, (15/3/2024). Menyoroti kegiatan ilegal yang merugikan secara ekonomi dan lingkungan. Razia ini dilakukan setelah terungkap bahwa ada aktivitas penambangan di laut tersebut yang tidak memiliki legalitas yang jelas.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui KBO Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud), Ipda Reno Iskandar, Sabtu (16/03/2024) menegaskan bahwa pihaknya mendesak para penambang ilegal untuk segera menghentikan aktivitas mereka.

Lebih lanjut, Reno menyatakan bahwa puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) yang ditemukan dalam razia tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK), dokumen yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan penambangan secara sah.

“Kami memberikan imbauan kepada PIP yang tidak mempunyai SPK agar tidak melakukan penambangan diizin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk,” ucap Reno .

Bacaan Lainnya

Reno juga menegaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan upaya preventif dan preemtif dengan mengawasi kegiatan penambangan ilegal secara langsung di lapangan.

Tim pengamanan aset juga telah beberapa kali memberikan imbauan kepada para penambang ilegal serta diminta untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di Perairan Laut Sukadamai sebelum memperoleh izin yang sah.

Upaya preventif dan preemtif dilakukan sebagai langkah pertama sebelum mengambil tindakan tegas.

Namun, jika imbauan dan peringatan tidak diindahkan, pihak berwenang tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sudah beberapa kali kami menghimhau para penambang yang tidak memiliki izin dan kami juga koordinasi dengan pengamanan serta pengawasan dari PT Timah,” jelas Reno.

Terkait hal ini, dalam waktu dekat pihak berwenang berencana untuk kembali melakukan himbauan kepada para penambang ilegal dengan PT Timah selaku pemilik IUP.

Mengingat kegiatan penambangan ilegal sangat merugikan negara, terutama ketika dilakukan diwilayah yang seharusnya diatur dan diawasi oleh perusahaan yang memiliki izin resmi.

Ponton-ponton yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut telah didata dan tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayah yang termasuk dalam IUP PT Timah.

Para penambang diminta untuk segera melengkapi legalitas dan perizinan yang diperlukan sebelum kembali beroperasi.

“Selanjutnya kami akan melaksanakan patroli kembali secara rutin,” tambah Reno.

Razia ini menegaskan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara serta menjaga lingkungan dari kegiatan penambangan ilegal yang merusak.

Dengan adanya kerjasama antara polisi dan perusahaan, diharapkan kegiatan ilegal ini dapat diberantas sepenuhnya, demi keberlanjutan ekonomi dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com