Deportasi menjadi sanksi terbanyak dengan 1.503 WNA dideportasi dari Indonesia. Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta, dan Batam mencatat jumlah TAK tertinggi, berturut-turut 136, 124, dan 118 TAK.
“Tren peningkatan kedatangan WNA di semester I 2024 mendorong kami untuk lebih waspada terhadap aktivitas mereka,” tegas Silmy.
Upaya penegakan keimigrasian ini diperkuat dengan operasi “Jagratara” pada Mei 2024 yang menjaring 914 WNA dan operasi “Bali Becik” pada Juni 2024 yang mengamankan 103 WNA terduga pelaku cyber crime.
“Operasi skala lokal dan nasional ini merupakan kontribusi kami untuk keamanan nasional dan meminimalisasi pelanggaran keimigrasian,” pungkas Silmy.