Ngopi Bareng SWI, Capaian Program Bansos Pemkot 2024

DEPOK, faktual-news.com – Capaian Program Bansos Pemkot 2024 adalah tema Ngopi Bareng (Ngobrol Pintar Inspiratif) gelaran SWI Kota Depok Kamis (26/9/2024) di Aula Perpustakaan Kota Depok.

Forum diskusi ikon SWI ini, menghadirkan 3 narasumber yakni Kepala Dinas Sosial Devi Maryori, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Dadan Rustandi, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Siti Chaerijah dan dipandu oleh Sekjen SWI Herry Budiman sebagai moderator.

Dalam pengantar diskusi, Herry Budiman mengatakan bansos kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) diluncurkan oleh Walikota Depok Mohammad Idris pada 15 September 2021

Berdasarkan Perwal Nomor 79 Tahun 2022, KDS memiliki 7 manfaat, yaitu kesehatan gratis melalui penerima bantuan iuran oleh APBD Kota Depok, bantuan pendidikan untuk siswa dan mahasiswa berprestasi, renovasi Rumah Tidak Layak Huni.

Kemudian, bantuan Santunan Kematian, bantuan ketersediaan pangan bagi Lansia dan Disabilitas, pelatihan keterampilan dan bantuan Usaha dan Penyaluran Kerja.

“KDS ini merupakan social security card. Bansos ini lintas sektoral yang sudah terintegrasi. Mari kita simak bersama capaian dari masing-masing dinas terkait.” papar Herry.

Pemateri pertama, Kepala Dinas Sosial Devi Maryori memaparkan bahwa KDS ditujukan bagi warga Depok yang benar-benar membutuhkan dan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS ini kami update setiap bulannya, jadi fluktuatif. Devi menjelakan bagi warga yang belum terdaftar di DTKS bisa mengajukan melalui Dinas Sosial.

“Nanti kita verifikasi dan validasi” jelasnya.

Devi menyebut bahwa pelayanan bansos KDS melalui Dinas Sosial diantaranya santunan kematian, bantuan pangan kota, lansia dan penyanfang disabilitas, beasiswa SMA/SMK sederajat dan Bidik Manis bagi mahasiswa.

“Selebihnya melalui Disdik, Disrumkin, DP3AP2KB, dan lainnya. Namun, verifikasi data dilakukan oleh Dinsos” jelasnya.

Selain itu, Devi juga menjelaskan kemanfaatan aplikasi terobosan Dinas Sosial Belimbing Manis (Bersinergi Lintas Instansi Menyejahterakan Masyarakat Miskin).

Adapun capaian bansos yang dilakukan oleh Dinsos hingga september 2024 diantaranya Beasiswa sebanyak 1.625 siswa sebesar Rp2 juta per orang, mendekati target sebanyak 1.718 siswa.

Beasiswa Pendidikan Mahasiswa Afirmasi Berprestasi (Bidik Manis) Rp15 juta per mahasiswa diberikan kepada 150 orang. Santunan kematian 1609 ahli waris, Bantuan Pangan Kota (BPK) 2791 KPM.

Pemateri kedua, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Rumkim) Dadan Rustandi menjelaskan bansos KDS melalui renovasi RTLH tahun 2024 sebanyak 1.381 unit.

“Awalnya 1.525, namun 144 unit rumah tidak lolos verifikasi,” terangnya.

Beberapa alasan dasar dan menyebab rumah tidak bisa mendapat bantuan, antara lain rumah sudah dijual dan sudah pernah mendapatkan bantuan RTLH atau bantuan sejenisnya pada tiga tahun terakhir.

Dadan juga menyebut, saat ini, sebagian besar penerima manfaat telah mendapatkan dana pencairan melalui Bank Jabar Banten (BJB).

“Setiap penerima manfaat mendapatkan Rp23 juta. Dengan rincian, Rp20 juta untuk bahan material dan Rp3 juta untuk jasa tukang” tukasnya.

Dadan menghimbau bantuan stakeholder, pers, masyarakat sekitarnya untuk mengusulkan ke Pemkot, apabila ada tetangga saudara yang atap genting sudah bergelombang akibat dimakan rayap, dinding yang masih bata dan lantai masih diplur serta berpenghasilan rendah.

“Usulkan ke Pak Walikota, diketahui Camat, lurah. Jangan sampai ambruk dulu baru lapor” imbau Dadan.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Siti Chaerijah mengatakan untuk bansos Pendidikan Pemkot Depok telah menyiapkan anggaran beasiswa sebesar Rp.10,7 miliar untuk SD/MI dan Rp.21.9 miliar untuk SMP. Dana bersumber dari APBD 2024.

Tahun 2024 ini, lanjut Siti, untuk jenjang SD dan MI yang memenuhi syarat sebanyak 5.357 siswa dan SMP 7.333 siswa.

“Untuk SD nilainya Rp.2 juta per siswa, dan SMP Rp.3 juta per siswa. Pencairan by name by address, yaitu satu anak satu nomor rekening” ungkapnya. **

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com