Menyoal Take Down Berita

Terkait permintaan take down dan ancaman untuk membawa ke ranah hukum, silahkan saja bila ditujukan kepada pengelola media sosial.

Namun tidak boleh dilakukan terhadap produk pers, kecuali menyangkut hal ini, seperti diatur pada butir 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Bila benar statusnya perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, take down hanya dibenarkan hal yang menyangkut;
1. Anak berhadapan dengan hukum.
2. Korban kesusilaan.
3. Traumatik

Seandainya ada pihak yang memaksakan take down di luar hal tersebut di atas, maka dapat dikategorikan sebagai sensor seperti dilarang Pasal 4 ayat (2) UU Pers dan diancam pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Bacaan Lainnya

Pertanyaannya, siapa yang berwenang melaporkan ancaman take down? Apakah wartawan yang mendengar langsung atau siapa?

Pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 18 ayat (1) dengan tegas menulis pers nasional. Jadi yang melapor sesuai Pasal 12 UU Pers adalah penanggung jawab perusahaan pers, wartawan dapat menjadi saksi dalam kasus ini.

Untuk meluruskan berita, mereka boleh gunakan hak jawab sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) atau hak koreksi (Pasal 5 ayat (3) UU Pers) tetapi bukan minta take down. **

*Ahli Pers di Dewan Pers

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com