Terkait permintaan take down dan ancaman untuk membawa ke ranah hukum, silahkan saja bila ditujukan kepada pengelola media sosial.
Namun tidak boleh dilakukan terhadap produk pers, kecuali menyangkut hal ini, seperti diatur pada butir 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
Bila benar statusnya perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, take down hanya dibenarkan hal yang menyangkut;
1. Anak berhadapan dengan hukum.
2. Korban kesusilaan.
3. Traumatik
Seandainya ada pihak yang memaksakan take down di luar hal tersebut di atas, maka dapat dikategorikan sebagai sensor seperti dilarang Pasal 4 ayat (2) UU Pers dan diancam pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Pertanyaannya, siapa yang berwenang melaporkan ancaman take down? Apakah wartawan yang mendengar langsung atau siapa?
Pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 18 ayat (1) dengan tegas menulis pers nasional. Jadi yang melapor sesuai Pasal 12 UU Pers adalah penanggung jawab perusahaan pers, wartawan dapat menjadi saksi dalam kasus ini.
Untuk meluruskan berita, mereka boleh gunakan hak jawab sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) atau hak koreksi (Pasal 5 ayat (3) UU Pers) tetapi bukan minta take down. **
*Ahli Pers di Dewan Pers