KPU Tetapkan Pasangan Prabowo – Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Penulis: Pram
Editor: MH

JAKARTA, faktualnews || Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Penetapan dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (24/4/2024).

“KPU menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilu 2024,” ujar Ketua Umum KPU, Hasyim Asy’ari.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com