JAKARTA, faktualnews || Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Penetapan dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (24/4/2024).
“KPU menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilu 2024,” ujar Ketua Umum KPU, Hasyim Asy’ari.