KAPUR & LAKRI Sarankan Pemkot Depok untuk Optimalisasi Rombel SMP Negeri

Penulis: RANDO
Editor: MH

“Sementara yang dimaksud gratis haruslah 100% saama dengan sekolah negeri, dari mulai gratis pendaftaran sampai lulus sekolah.” latanya.

Untuk itu, Ia menyarankan kepada Walikota Depok untuk membuat kebijakan khusus atau diskresi untuk mengoptimalkan tiap rombongan belajar (rombel) di masing-masing SMP Negeri se-Kota Depok menjadi 48 siswa per rombel.

“Jika perlu pemerintah juga menambah rombel di daerah-daerah padat penduduk, yang akses nya jauh dari Rintisan Sekolah Swasta Gratis, agar anak-anak tidak terlalu jauh dalam mengakses hak pendidikannya,’ ujar Torben.

Torben juga menambahkan bahwa Penghilangan Hak Pendidikan Wajib Belajar, bisa berakibat fatal terhadap masa depan anak, dan itu bagian dari kelalaian pemerintah dalam tanggung jawab atas hak-hak warga yang sudah diamanatkan oleh konstitusi.

Bacaan Lainnya

“Maka dari itulah kami dari KAPUR setiap tahun mengadvokasi hak warga di bidang pendidikan agar tidak ada kelalaian pemerintah serta tidak terjadi Penghilangan Hak Pendidikan Wajib Belajar (PHPWB),” tandasnya.

Senada, Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kota Depok Yusuf Tarigan, mengatakan diperlukan kebijakan optimalisasi di sekolah negeri dikarenakan fasilitas sekolah senegeri dibangun dari pajak warga, sehingga warga Depok berhak mendapat jaminan yang sama atas pendidikan yang layak.

“Langkah optimalisasi dan penambahan rombel akan lebih menghemat uang APBD, serta memberikan hak keadilan kepada warga. Sama-sama bayar pajak, kenapa ada yang bisa sekolah dinegeri, tapi banyak juga yang tidak bisa sekolah negeri. Disinilah pemerintah harus bijak dan punya rasa tanggung jawab yang adil kepada setiap warga Depok,” ujarnya. (*)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com

Pos terkait