DEPOK – faktualnews.com – Ketua Umum KAPUR (Komite Advokasi Pendidikan Untuk Rakyat) yang juga Ketua Presidium Aktivis Depok, Torben Rando, menyampaikan masih banyak anak-anak Kota Depok usia Wajib Belajar 10 tahun belum mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945 dan UUD Sisdiknas.
“Bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengamanatkan agar hak pendidikan rakyat tidak diabaikan serta gratis negeri dan swasta untuk SD dan SMP.” ujarnya.
MK mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu. Namun sekolah swasta ‘elite’ dibolehkan memungut biaya dari siswa.
Menurut Torben, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut negara—pemerintah pusat dan daerah—harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menciptakan “kesenjangan akses pendidikan dasar”.
Ini terutama dirasakan siswa yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Namun, lanjut Torben, muncul problematika baru terkait daya pembiayaan pemerintah daerah dalam melaksanakan pendidikan SD dan SMP Gratis di sekolah milik swasta.