“Roda pemerintahan tidak berjalan, dan dalam tahapan pemilu, PJ Manogar Sirait dinilai tidak mampu berada di tempat. Kami meminta Menteri Dalam Negeri segera melakukan evaluasi terhadap kinerja PJ Manogar Sirait,” lanjut Neby
Masyarakat berharap agar evaluasi yang dilakukan segera menghasilkan perubahan demi kelancaran pemerintahan dan keberlangsungan pemilu di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Adapun permintaan Kabupaten Mamberamo Tengah sebagai berikut,
1. Berdasarkan undang-undang Otonomi khusus tahun 2001 nomor 21 tentang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam ini hak-hak masyarakat papua terlebih khusus pejabat daerah kabupaten mamberamo tengah.
2. Kami intelektual dan pemuda kabupaten mamberamo tengah meminta kepada PJ Gubernur papua pegunungan dan menteri dalam negeri Republik Indonesia . Ganti PJ manogar sirait dan mengusulkan orang asli papua kabupaten mamberamo tengah.
3. Dengan alasan PJ manogar sirait tidak mampu menjalankan pemerintahan dengan baik, hingga aktivitas pemerintahan lumpuh dan juga masa waktu habis.
4. PJ manogar sirait hadir sebagai titipan kepentingan politik bukan pengawal pemilihan.
5 . Maka dengan ini kami INTELEKTUAL DAN PEMUDA menyatakan sikap untuk ganti PJ MANOGAR SIRAIT.
Dengan seruan ini, masyarakat Mamberamo Tengah berharap agar pemerintah pusat segera mengambil tindakan tegas demi kebaikan daerah dan masyarakat setempat. Mereka percaya bahwa pejabat asli Papua akan lebih mampu memahami dan mengelola kepentingan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.