Selain itu, Andi memberikan penjelasan tentang prosedur pengawasan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural. Menurutnya, kelurahan berperan penting dalam memberikan surat rekomendasi bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri, namun tetap harus melalui Disnaker untuk legalitas lebih lanjut.
Sesi diskusi antara peserta dan pemateri berlangsung interaktif. Salah satu pertanyaan datang dari Hendrik, staf kelurahan, yang menanyakan prosedur pengurusan paspor bagi TKI. Andi menjawab bahwa prosedur tersebut harus melalui Disnaker sebelum mengajukan pembuatan paspor.
Elis, Kasi Kemasyarakatan Kelurahan Tapos, juga mengajukan pertanyaan terkait pengawasan WNA di wilayah Tapos. Dia menanyakan bagaimana RT/RW dapat mengetahui legalitas WNA yang tinggal di wilayah mereka. Andi menegaskan, setiap kecurigaan terhadap WNA harus segera dilaporkan ke Kantor Imigrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Andi juga menjelaskan mekanisme pengawasan dan perlindungan bagi WNA yang tinggal di kawasan elit di Tapos. Menurutnya, penting untuk berkoordinasi dengan Babinsa dan Babinkamtibmas guna memantau aktivitas mereka.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan komitmen dari seluruh peserta untuk lebih aktif melaporkan segala aktivitas WNA yang mencurigakan, serta memastikan tidak ada pelanggaran keimigrasian di wilayah Tapos.