Dalam arahannya, Herry Budiman menekankan bahwa MUNAS 2026 akan menjadi momentum penting konsolidasi organisasi, peningkatan kapasitas anggota, serta penguatan peran SWI dalam ekosistem pers nasional.
“SWI berkomitmen menjaga marwah pers yang independen, beretika, dan konstruktif sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mendukung implementasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). MUNAS mendatang diharapkan melahirkan keputusan strategis yang memperkuat peran wartawan sebagai pilar demokrasi,” tegas Herry.
Menurut Herry, hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, serta menyebarkan informasi. Keberadaan SWI menjadi wadah penting untuk memperkuat profesionalisme jurnalis di tengah dinamika perkembangan media digital.
Dewan Etik SWI, melalui Eddie Karsito, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kualitas produk jurnalistik anggota SWI. Ia menilai MUNAS 2026 menjadi forum strategis untuk memperbarui kebijakan organisasi agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman, khususnya menghadapi arus informasi di era digital.
Sementara itu, penasihat SWI Pusat RM Tri Harsono memberikan dorongan agar SWI terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah, lembaga swasta, maupun masyarakat sipil, untuk menciptakan ekosistem pers yang sehat, beretika, dan berkelanjutan.
Sejumlah kepala bidang menyatakan dukungan penuh terhadap keberlangsungan MUNAS 2026. Bidang Hukum menekankan perlunya penguatan regulasi internal organisasi agar sejalan dengan ketentuan hukum nasional.
Bidang Humas dan Hubungan Antar Lembaga menargetkan penguatan jaringan kemitraan. Sementara Bidang CSR dan Pariwisata-Budaya menyiapkan program yang mampu memberikan manfaat sosial sekaligus mempromosikan potensi lokal.
Sebagai organisasi profesi wartawan, kiprah SWI berlandaskan pada:
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
• Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
• Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers 2023
• Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan memperoleh informasi
Seluruh aturan tersebut menjadi payung hukum dalam mengarahkan penyelenggaraan MUNAS agar tetap sesuai nilai demokrasi, etika, dan profesionalisme pers.*