Ditjen Imigrasi dan Kejagung Jalin Kerjasama Intelijen

Penulis: RF
Editor: RF
Dirjen Imigrasi Silmy Karim (kanan) dan Jamintel Kejaksaan Agung, Reda Manthovani (kiri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum. (Foto: ist)

JAKARTA, Faktual News – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat memperkuat sinergi intelijen dalam rangka penegakan hukum.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)  oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani, di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (1/7/2024).

Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pertukaran data dan informasi, serta koordinasi intelijen antara kedua institusi. Langkah ini tentunya dapat memperkuat penegakan hukum keimigrasian dan keamanan nasional.

Silmy Karim, menegaskan pentingnya peran intelijen dalam penegakan hukum. Intelijen adalah inti dari pengumpulan informasi.

Bacaan Lainnya

Memerlukan keahlian khusus untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi agar dapat menjadi bahan bagi pengambil keputusan dalam merumuskan kebijakan.

“Peran intelijen sangatlah strategis, terutama dalam penegakan hukum. Keberhasilan kita dalam menangani berbagai kasus tidak lepas dari peran intelijen,” ujar Silmy.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com