Ditjen Imigrasi dan Kejagung Jalin Kerjasama Intelijen

Penulis: RF
Editor: RF
Dirjen Imigrasi Silmy Karim (kanan) dan Jamintel Kejaksaan Agung, Reda Manthovani (kiri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum. (Foto: ist)

JAKARTA, Faktual News – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat memperkuat sinergi intelijen dalam rangka penegakan hukum.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)  oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani, di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (1/7/2024).

Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pertukaran data dan informasi, serta koordinasi intelijen antara kedua institusi. Langkah ini tentunya dapat memperkuat penegakan hukum keimigrasian dan keamanan nasional.

Silmy Karim, menegaskan pentingnya peran intelijen dalam penegakan hukum. Intelijen adalah inti dari pengumpulan informasi.

Bacaan Lainnya

Memerlukan keahlian khusus untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi agar dapat menjadi bahan bagi pengambil keputusan dalam merumuskan kebijakan.

“Peran intelijen sangatlah strategis, terutama dalam penegakan hukum. Keberhasilan kita dalam menangani berbagai kasus tidak lepas dari peran intelijen,” ujar Silmy.

Simly menekankan urgensi penguatan intelijen. “Mengapa intelijen harus kuat? Karena kita membutuhkan intelijen untuk mengidentifikasi, memahami, dan melawan berbagai ancaman terhadap keamanan nasional dan membantu penegakan hukum,” jelas Silmy.

“Oleh karena itu, melalui kerjasama ini, kami harapkan pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen dapat berjalan efektif dan efisien, sehingga penegakan hukum keimigrasian dan keamanan nasional dapat terwujud,” tuntas Silmy.

Subject of Interest

Ditjen Imigrasi juga memiliki aplikasi atau mekanisme “subject of interest”, yaitu catatan orang-orang yang bermasalah. Sistem ini sedang dalam tahap penyempurnaan dan ke depannya kedua belah pihak bisa memanfaatkannya.

Sementara itu, Jamintel Reda Manthovani menyatakan bahwa data keimigrasian, khususnya terkait perlintasan orang di tempat pemeriksaan imigrasi, merupakan informasi tambahan yang sangat penting bagi Kejagung dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Penggunaan teknologi informasi terbukti meningkatkan tingkat keberhasilan dalam pencarian buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kami,” ujar Reda.

Kejagung memiliki data WNI dan WNA yang pernah mendapatkan hukuman atau tuntutan di Indonesia. Kerjasama intelijen ini berpotensi memperkuat tugas dan fungsi imigrasi dalam hal penerbitan visa dan pengawasan orang asing.

“Melalui kerjasama ini, Kejagung akan mendapatkan akses terhadap informasi data perlintasan yang bermanfaat untuk melacak dan mencari buronan di dalam dan luar negeri.” tandas Reda.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com