Warga Depok Antusias Manfaatkan Layanan Terpadu Paspor dan SIM di Kantor Imigrasi

Penulis: Rival
Editor: YN
Layanan pengurusan perpanjangan SIM di Kantor Imigrasi Depok. (Foto: ist)

DEPOK, Faktual News.com – Warga Depok menyambut positif inovasi layanan terpadu yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok pada Senin (19/8/2024). Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-79, masyarakat tidak hanya dapat mengurus paspor, namun juga dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di satu tempat yang sama.

Aminullah Ibrahim, warga Kecamatan Pancoran Mas, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kemudahan layanan yang diberikan.

“Alhamdulillah, Depok semakin maju. Pelayanannya sangat bagus, cepat, dan bersih. Semoga bisa dipertahankan dan ditingkatkan lagi ke depannya,” ujarnya saat ditemui di Kantor Imigrasi Depok, dikutip Selasa (20/8/2024).

Aminullah mengaku mengetahui adanya layanan pembuatan SIM ini secara mendadak dari orang tuanya yang sedang mengurus paspor. “Informasinya dari orang tua, saya langsung datang ke sini,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. “Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen penting seperti paspor dan SIM,” kata Irvan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com