Tirta Asasta Sabet Penghargaan Perumda Air Minum Bintang Lima

Penulis: MH

Salah satu keputusan RUPS Luar Biasa adalah memberhentikan Plt. Direktur Umum dan melakukan pengangkatan Plt baru yakni Bapak Banu Muhammad Haidir mulai 6 Maret 2024, sekaligus juga memberhentikan sementara Bapak Banu sebagai Komisaris PT Tirta Asasta Depok hingga terselenggaranya RUPS untuk penetapan Direktur Umum yang definitif.

Selang beberapa minggu, Rabu 20 Maret 2024, bertempat di Hotel Rafles Jakarta, PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) meraih penghargaan TOP BUMD Awards 2024 Perumda Air Minum Bintang 5 dan Kategori Khusus TOP BUMD 2024 Bidang Layanan Pelanggan untuk Program Gratis Pemasangan PDAM. Selain itu, M. Olik Abdul Holik AK, M.Si., Direktur Utama Tirta Asasta juga dianugerahi penghargaan TOP CEO BUMD 2024 bersama dengan Walikota Depok Mohammad Idris yang juga mendapatkan penghargaan TOP Pembina BUMD 2024 selaku pemegang saham PT Tirta Asasta Depok (Perseroda).

Penghargaan diberikan langsung oleh Prof. Dr. Djohermasyah Djohan selaku ketua Dewan Juri TOP BUMD Awards dan M. Lutfi Handayani selaku ketua peyelenggara TOP BUMD Awards.
TOP BUMD Awards sendiri merupakan penghargaan yang diselenggarakan oleh Majalah Top Business yang bekerja sama dengan Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) serta lembaga asosiasi dan konsultan bisnis yang dimana tahun ini bertemakan ‘’Penguatan Tata Kelola Dalam Membangun Kinerja Bisnis dan Layanan BUMD’’.

“Penghargaan yang datang tidak lantas membuat kami berpuas diri, kami akan terus berusaha3 dan memberikan yang terbaik bagi para pelanggan dan masyarakat Depok demi mewujudkan Kota Depok Maju, Berbudaya dan Sejahtera, ” pungkas Olik.

Demi memberikan pelayanan terbaik Tirta Asasta Depok menyiagakan CS online dan petugas piket selama libur lebaran sehingga para pelanggan yang memerlukan informasi dan layanan Tirta Asasta selama libur lebaran dapat tetap terlayani dengan baik.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com