DEPOK, faktual-news.com -Terhitung, mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Pusat memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Terkait hal tersebut, Sansat Wilayah Depok II , Selasa (4/11/2025) gelar Sosialisasi Pajak Daerah tentang Opsen Kendaraan Bermotor di Aula Telorindo Sawangan Kota Depok
Kebijakan opsen pajak daerah ini merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Depok I, Yosep Mochamad Zuanda mengatakan, menurut informasi yang dihimpun, untuk Jawa Barat (Jabar) tidak ada kenaikan PKB.
									
											