Samsat Wilayah Depok II, Sosialisasikan Pajak Daerah Opsen Kendaraan Bermotor

Penulis: D'Barli

DEPOK, faktual-news.com -Terhitung, mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Pusat memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Terkait hal tersebut, Sansat Wilayah Depok II , Selasa (4/11/2025) gelar Sosialisasi Pajak Daerah tentang Opsen Kendaraan Bermotor di Aula Telorindo Sawangan Kota Depok

Kebijakan opsen pajak daerah ini merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Depok I, Yosep Mochamad Zuanda mengatakan, menurut informasi yang dihimpun, untuk Jawa Barat (Jabar) tidak ada kenaikan PKB.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com