JAKARTA, Faktual News – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat peningkatan signifikan dalam penerapan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing (WNA) di semester pertama tahun 2024.
Dibandingkan periode yang sama di tahun 2023, jumlah TAK yang diberlakukan melonjak 75,19%, mencapai 2.041 sanksi. Dari total tersebut, 1.503 WNA (sekitar 73,64%) dikenakan deportasi, menunjukkan peningkatan 135,21% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Peningkatan ini menunjukkan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menegakkan peraturan keimigrasian dan menjaga keamanan negara,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan persnya, Selasa (9/7/2024).
Silmy menjelaskan bahwa TAK yang diberlakukan memiliki beragam bentuk, termasuk: pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan,
pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
Kemudian, larangan memasuki wilayah tertentu di Indonesia, kewajiban tinggal di wilayah tertentu di Indonesia, dan engenaan biaya beban deportasi.