Penegakan Keimigrasian Meningkat Tajam di Semester Pertama 2024

Penulis: Rafi V
Editor: BR
Ditjen Imigrasi berlakukan TAK terhadap 2.041 WNA di Semester I 2024, deportasi meningkat 135%. (Foto: Humas Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, Faktual News – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat peningkatan signifikan dalam penerapan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing (WNA) di semester pertama tahun 2024.

Dibandingkan periode yang sama di tahun 2023, jumlah TAK yang diberlakukan melonjak 75,19%, mencapai 2.041 sanksi. Dari total tersebut, 1.503 WNA (sekitar 73,64%) dikenakan deportasi, menunjukkan peningkatan 135,21% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Peningkatan ini menunjukkan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menegakkan peraturan keimigrasian dan menjaga keamanan negara,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan persnya, Selasa (9/7/2024).

Silmy menjelaskan bahwa TAK yang diberlakukan memiliki beragam bentuk, termasuk: pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan,
pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.

Bacaan Lainnya

Kemudian, larangan memasuki wilayah tertentu di Indonesia, kewajiban tinggal di wilayah tertentu di Indonesia, dan engenaan biaya beban deportasi.

Deportasi menjadi sanksi terbanyak dengan 1.503 WNA dideportasi dari Indonesia. Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta, dan Batam mencatat jumlah TAK tertinggi, berturut-turut 136, 124, dan 118 TAK.

“Tren peningkatan kedatangan WNA di semester I 2024 mendorong kami untuk lebih waspada terhadap aktivitas mereka,” tegas Silmy.

Upaya penegakan keimigrasian ini diperkuat dengan operasi “Jagratara” pada Mei 2024 yang menjaring 914 WNA dan operasi “Bali Becik” pada Juni 2024 yang mengamankan 103 WNA terduga pelaku cyber crime.

“Operasi skala lokal dan nasional ini merupakan kontribusi kami untuk keamanan nasional dan meminimalisasi pelanggaran keimigrasian,” pungkas Silmy.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: faktualnewsred@gmail.com