banner 728x250

Paripurna Pembukaan Masa Sidang Pertama Bahas Renja 2026

Paripurna Pembukaan Masa Sidang Pertama Bahas Renja 2026
Paripurna Pembukaan Masa Sidang Pertama Bahas Renja 2026
banner 120x600
banner 468x60

DEPOK, faktualnews.com – DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok pada Jumat, (02/01/2026).

Dalam rapat paripurna tersebut, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran, Badan Musyawarah, serta Komisi A, Komisi B, Komisi C, dan Komisi D memaparkan rencana kerja masing-masing untuk periode Januari hingga April 2026.

banner 325x300

Pemaparan rencana kerja ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Depok dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara terencana dan berkesinambungan sepanjang tahun 2026.

Gerry Wahyu Rianto Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok,  menyampaikan bahwa Bapemperda akan menindaklanjuti Raperda-raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) Kota Depok Tahun 2026 untuk kemudian dibahas lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Depok.

“Bapemperda DPRD Kota Depok akan membahas Raperda-Raperda yang telah masuk ke dalam Propemperda Kota Depok Tahun 2026 yang nantinya akan dibahas di dalam Panitia Khusus DPRD Kota Depok Tahun 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam rapat kerja Bapemperda nantinya akan mengundang Perangkat Daerah pengusul Raperda serta Bagian Hukum Setda Kota Depok guna meminta penjelasan terkait progres serta konsep umum Raperda yang sedang disusun.

“Di dalam rapat kerja Bapemperda tersebut nantinya akan mengundang perangkat daerah pengusul Raperda serta Bagian Hukum Setda Kota Depok untuk meminta progres dan konsep secara umum dari Raperda yang sedang disusun,” jelasnya.

Adapun empat Raperda strategis yang telah masuk ke dalam Promperda Kota Depok Tahun 2026, yaitu:

1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026–2046;

2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perhubungan;

3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pengelolaan Kesehatan;

4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.

Dari hasil rapat kerja tersebut, Bapemperda akan menyusun rekomendasi yang selanjutnya disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Depok, khususnya terkait penjadwalan waktu pembahasan Raperda-Raperda tersebut di dalam Panitia Khusus DPRD Kota Depok Tahun 2026. (PUT)

banner 325x300